Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap 4 orang anggota sindikat uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka menjual uang palsu itu seperempat harga.

“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan,” kada Ade, Kamis (20/6/2024).

Ade juga menjelaskan bahwa para pemesan uang palsu ini akan mengedarkannya secara manual.

“Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” tambahnya.

Adapun keempat tersangka yakni M, YA, FF, dan F. Keempatnya dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain keempat tersangka, polisi masih memburu 4 orang lainnya. Yakni I, U, P, dan A.

I berperan sebagai operator mesin cetak, lalu U adalah pemilik kantor akuntan yang menjadi lokasi operasi pembuatan uang palsu. Sementara P dan A adalah pembeli.
Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek lokasi pembuatan uang palsu di sebuah Kantor Akuntan Publik yang beralamatkan Jalan Srengseng Raya, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6) malam. Penggerebekan itu dilakukan usai kepolisian mendapat laporan dari warga.