Jakarta, ERANASIONAL.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat dalam judi online.

Bahkan ancaman hukumannya cukup berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upaya pengawasan dan pencegahan terus diperketat untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pengawasan internal telah diperketat di seluruh Polda dan jajaran.

“Seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” tegas Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Syahardiantono menambahkan, selain pelaku judi, tindakan tegas juga akan diberikan kepada anggota yang membekingi atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.

Divisi Propam Polri telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang mengatur upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.