Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut menyerahkan uang sebesar RP 1,3 miliar ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Praswad Nugraha angkat suara.

Menurut Nugraha dengan keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan dapat memperkuat bukti bagi Kepolisian untuk menangkap dan menahan Firli Bahuri.

“Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi Kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri,” ucap Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/6/2024).

Apalagi hingga saat ini, sikap kepolisian terhadap perkembangan kasus hukum Firli Bahuri belum jelas ujungnya. Terkait hal tersebut, lanjut Praswad, publik tentu akan mempertanyakan.

“Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan,” kata Praswad.

Di sisi lain, Praswad menilai gambaran pimpinan KPK yang kerap melakukan pelanggaran etik harus menjadi pengingat bagi Pansel KPK untuk memilih komisioner KPK yang berkualitas dan berintegritas.

“Ini menjadi pengingat bagi Pansel KPK apabila masih memperhatikan bahwa pilihan komisioner versi Presiden telah gagal total dengan sekian banyak kontroversi etika dan bahkan pidana atas Pimpinan KPK,” ujar Praswad.

“Sekali lagi, apabila momentum pemilihan KPK lagi-lagi hanya mengakomodir berbagai titipan maka Presiden diakhir jabatannya akan tercatat dalam sejarah sebagai Presiden yang memberikan kontribusi terburuk pada pemberantasan korupsi di Indonesia,”pungkasnya. []