KPK akan memanggil mengusut lebih jauh terkait keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” kata dia.
Dalam kasus ini, Karen telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Tessa menyebut, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan vonisnya. Harapannya, vonis itu akan bertahan dalam proses hukum lanjutan.
“Kami berharap, Majelis Hakim pada Tingkat Banding dan Selanjutnya dapat melihat secara lebih menyeluruh mengenai perkara ini,” pungkas Tessa.
Tinggalkan Balasan