Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan salah satu penghambat pemberantasan judi online karena belum ada teknologi yang mencegah judi online.

“Terkait dengan teknologi digital ya memang belum ada teknokogi yang mencegah konten judi online itu masuk ke media sosial,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/7/2024).

Usman mengatakan pihaknya telah berupaya menggandeng Google beberapa waktu lalu untuk membuat teknologi yang bisa mencegah masuknya konten judi online ke media sosial. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena rezim digital bukan rezim sensor.

“Dia rezim take down, muncul dulu baru bisa kita tarik. Kira-kira seperti itu,” ujar Usman.

Dia menyebut pencegahan telah dilakukan Kominfo agar konten judi online tidak berulang itu dengan memutus akses. Situs-situs judi online diblokir. Namun, karena kemudahan teknologi situs itu bisa muncul kembali dengan nama dan keyword baru.

“Misalnya mengganti uruf O itu dengan nol (0). Tapi, kita tetap melakukan patroli kalau ketemu pasti akan kita take down,” tegas Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.

Usman melanjutkan Kominfo juga telah menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja, dua negara yang melegalkan judi online. Tujuannya untuk menghambat promosi judi online masuk ke Indonesia.

Namun, dia menyadari situs judi online bisa masuk ke Indonesia lewat jalur lain. Seperti menggunakan PVN. Memang pemutusan secara teknologi atau suplai ini dinilai sulit.