Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penelusuran aset dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah usaha izin pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Kejaksaan menemukan fakta bahwa Jet Pribadi yang diduga kepemilikan Harvey yang sebelumnya disita oleh Jampidsus merupakan bukan milik pribadi dari tersangka, melainkan milik salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan yang bersangkutan.

“Sebenarnya, bahwa ternyata Jet Pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan. Jadi ada dengan perusahan yang bekerja sama dan yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Harli juga menyampaikan bahwa Harvey telah melakukan 32 kali perjalanan menggunakan Jet Pribadi tersebut tanpa bayar, yang umumnya pengguna harus berstatus sewa terlebih dahulu.

“Jadi kalau nggak salah, ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu” katanya.