Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Imran memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan dalam beberapa transaksi rekening.

Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024, dikutip dari Okezone.

Imran diduga memberikan uang sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik.

Kemudian, dia kembali memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar usai pelantikan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep.

Akibat perbuatannya, IJ disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tersangka lain dalam kasus itu yaknj Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). []