Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R, 41, dan AF, 40, terkait kasus peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram (kg) disita.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan diawali laporan masyarakat terkait transaksi narkoba.

“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Ganja yang disita tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat. Selain itu, polisi menyita satu motor dan handphone.

Kedua pria itu mengaku membawa barang haram tersebut dari kawasan Medan, Sumatra Utara. Pihaknya tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja itu.

‘Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Donald menuturkan pengungkapan ini masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

“Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba,” pungkas dia.