Menurut Yusri, Polri sebenarnya sudah menetapkan pengubahan format SIM akan dimulai pada 1 Juli 2024. Akan tetapi, dia memastikan belum ada satu pun SIM yang telah menggunakan format yang baru.

Korlantas Polri masih akan menggunakan format SIM yang lama hingga stok materai korps bhyangkara habis. Hal ini merujuk pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga harus tetap menggunakan materai dan format lama hingga stok berakhir.

“Jadi berlakunya kapan? Ya, tergantung yang [materai] lama habisnya kapan,” kata Yusri.

SIM Indonesia rencananya akan bisa digunakan pada delapan negara Asia Tenggara pada 1 Juni 2025. Hal ini berarti, WNI yang ingin mengendarai kendaraan di negara-negara tersebut tak perlu mengurus atau menggunakan SIM Internasional.

Delapan negara ASEAN tersebut adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darrussalam, Singapura, dan Malaysia.