Jakarta, ERANASIONAL.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) berencana mengubah kembali tampilan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kali ini, pengubahan didasarkan pada kebutuhan akan berlakunya SIM Indonesia di sejumlah negara Asia Tenggara, Juli 2025.

Direktur Regiden Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengklaim, bentuk dan data SIM saat ini sulit dipahami negara lain atau internasional. Sehingga, Polri berniat untuk menambah dan mengubah sejumlah informasi yang bersifat umum secara global.

Menurut dia, SIM yang baru akan dilengkapi gambar kendaraan yaitu mobil atau pun motor. Gambar tersebut akan berada di samping huruf klasifikasi SIM, misalnya SIM A atau SIM C.

Selain itu, Polri tak akan lagi mengunakan nomor seri SIM. Sesuai dengan rencana single data, SIM ke depannya akan langsung menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP).

“Bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Yusri dikutip dari Laman Humas Polri, Minggu (21/7/2024).

Dia mengakui, bentuk SIM Indonesia saat ini kurang dipahami banyak negara. Padahal, selama ini, penggunaan SIM Internasional di luar negeri pun kerap harus menunjukkan kepemilikan SIM dalam negeri.