Kamboja, ERANASIONAL.COM – Pihak kepolisian di Kota Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI).

Penahanan itu berkaitan dengan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WNI yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia itu diduga direkrut untuk kegiatan kriminalitas.

Antara lain financial technology (fintech) palsu, judi online, dan penipuan bentuk lain.

“Awalnya mereka dijanjikan bekerja di kantor sebagai tenaga kebersihan dan lainnya. Ternyata dijadikan pelaku penipuan melalui internet atau media sosial yang menyasar warga negara Indonesia,” ujar Fyan, kepada Eranasional yang menginvestigasi kasus TPPO ini.

Fyan adalah keluarga salah seorang korban yang berusaha agar WNI yang ditahan aparat hukum Kamboja tersebut segera dipulangkan ke Indonesia.

Sebagai informasi, keluarga Fyan yang menjadi korban mafia PMI ilegal ini berjumlah tiga orang.

Mereka berasal dari Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).