Pada Juni 2024 mereka berangkat ke Kamboja lewat Thailand.

Namun belum genap beberapa bulan bekerja, mereka kemudian melarikan diri.

“Adik saya bersama dua orang yang suami-istri melapor ke polisi setempat. Berdasar titik lokasi Google maps yang dikirim ke kami lokasinya di Bavet. Ternyata di sana ada 30-an WNI lainnya,” ujar Fyan.

Mereka melapor ke pihak kepolisian setempat agar dipulangkan ke Indonesia.

Kata Fyan, keluarganya itu ditahan sejak 26 Juni 2024. Dan kini sudah hampir sebulan mereka ditahan.

“Tidak ada kejelasan nasib mereka, apakah dianggap pelaku tindak kriminal atau korban. Lalu apakah akan dipulangkan atau ditahan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Fyan.

Kini mereka terkatung-katung di negeri orang. Alih-alih mendapatkan penghasilan, malah kini mereka telah menghabiskan belasan juta rupiah per orang.

Sebagian besar WNI itu kini hidup mengendalkan kiriman uang keluarga mereka di tanah air.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebelumnya juga menginformasikan ada 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di perusahaan di Kamboja.