Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti kasus perundungan (bullying) dokter dan tenaga kesehatan (Nakes), yang jadi sorotan publik belakangan ini. Mereka kembali mengingatkan, agar para korban bullying ini melapor ke kanal yang sudah disediakan.

“Laporkan ke kanal pengaduan inspektorat jenderal Kemenkes RI / whistle blowing system di perundungan.kemkes.go.id / whatsapp 081299799777.

Laporan realtime akan ditindaklanjuti untuk investigasi untuk kronologis dan jika ada oknum terlibat yang jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi,” kata Ngabila Salama, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI, lewat keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Kemenkes keras. Mereka akan memberikan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yang terbukti melakukan perundungan.

“Jika tenaga kesehatan bisa sampai pencabutan STR dan SIP, bisa mengenai mahasiswa, dosen, pejabat sampai staf di rumah sakit pendidikan, atau pihak lainnya,” ucap Ngabila.

Sementara itu, Kemenkes memegang data soal kasus perundungan ini. Pada 2024, dari survei yang mereka lakukan banyak mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mengaku ingin bunuh diri.