“Petugas bergerak cepat ke lokasi, mengamankan wna yang ikut dalam orasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa area demontrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi wna. Lovell dan Sloan diketahui datang ke Indonesia dengan tunuan berlibur.

“Visa mereka berlibur tapi malah mereka ikut orasi. Itu sangat jelas pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,” jelas dia.

Silmy mengatakan kedua WNA Inggris tersebut ditahan selama enam hari sebelum dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno – Hatta pada Rabu 4 September 2024 dengan biaya sendiri.

“WNA tersebut kita deportasi dan cekal,” pungkas dia.