Selanjutnya ada DF yang ditangkap di Kota Bekasi pada Selasa (3/9). Ia menyampaikan provokasi untuk melakukan serangan ke acara kunjungan Paus di Jakarta.

Di Kota Bekasi juga ditangkap FA. Ia ditangkap di hari yang sama dengan penangkapan DF.

“FA Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta,” tutur Aswin.

Lalu ada HS yang ditangkap di Bangka Belitung pada Rabu (4/9/2024) lalu. Ia berkomentar di akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia dengan narasi yang provokatif.

Berikut isi komentar HS di media sosial:

SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERORIST…HATI2 AJA…TUNGGU KABAR YEEE
Pada hari yang sama dengan penangkapan HS, polisi juga menangkap ER di Kabupaten Bekasi. Selain berkomentar di media sosial, ia juga terindikasi pengikut ISIS.

ER yang menggunakan akun Akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni ‘…BBBOOOMMM…!!!!’ sebagai tanggapan atas khotbah Paus Fransiskus yang akan khotbah di Masjid Istiqlal,” jelas Aswin.

Terakhir ialah RS yang ditangkap di Padang Pariaman pada Kamis (5/9). Ia memberikan sebuah komentar di TikTok.

“RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus,” jelas Aswin.

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa kini proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 7 tersangka masih berlangsung. Namun, ia belum menjelaskan sejauh apa para tersangka akan menjalankan ancamannya.

“Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 Anti Teror. Proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 Anti Teror,” jelas Aswin.

“Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 Anti Teror. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 Anti Teror,” jelas Aswin.

Aswin tak menanggapi banyak ketika ditanya keberadaan ketujuh pelaku kini.

“Di tempat yang aman,” singkatnya.

Aswin juga belum bisa memastikan motif dari para tersangka, apakah iseng atau sebuah ancaman serius. Yang Aswin pastikan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius. Mereka akan diproses berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.