Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diputus melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis.

Gaji bulanan Ghufron pun dikurangi 20 persen selama 6 bulan. Sementara, tugas Ghufron di adalah hingga 20 Desember 2024.

Berikut amar putusannya:

“Mengadili menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,” sambungnya.

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.

Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.

Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.