“Untuk mempertahankan kehiduoan dengan standar sebagai wakil rakyat, dia harus lakukan kan (gadai SK ke bank), sehingga dia butuh uang dengan asumsi dia akan ganti kalau sudah menjabat,” jelas Jeirry.

Kendati adanya fenomena gada SK dari para anggota DPRD itu, ia khawatir, para wakil rakyat tak fokus bekerja untuk memperjuangkan nasib rakyat, melainkan fokus mencari pundi-pundi uang guna membayar cicilan.

“Bisa saja motivasi yang dominan sebagai wakil rakyat itu mengumpulkan uang atau harta paling tidak untuk membayar cicilan. Menurut saya banyak negatifnya dibanding positifnya, karena dia harus bayar cicilan kan,” ucap Jeirry.

Dengan kondisi itu, Jeirry khawatir, para anggota DPRD yang menggadaikan SK bisa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi.

“Bisa memicu terjadinga korupsi, itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, kalau fokusnya bayar utang, ya jadinya pikiran untuk mendapatkan penghasilan yang tak semestinya jadi terbuka. Korelasinya menurutnya ke arah sana,” tandasnya.

Sebagai informasi, belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank.

Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka.