“Barang dua HP, STNK, SIM, KTP sama uang di dalam dompet, uangnya di dompet sekitar Rp 200 ribu, kalau yang di ATM sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya.

Usai kejadian Sumadi belum curiga jika otak perampokan ini adalah sang pacar. Dia mengaku mengenal L sejak enam bulan lalu, sesama ojol.

Sementara itu, C mengaku baru kenal satu minggu dengan L. Dia dimintai tolong oleh L dengan iming-iming Rp 1 juta.

“Saya diiming-imingi uang sebesar Rp 1 juta tapi kan enggak full cuma dikasih Rp 700 ribu, habis itu sudah,” katanya.

Kini C dan L terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.