Jakarta, ERANASIONAL.COM – Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial NP (26) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali, Senin (9/9/2024) kemarin. NP dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
“Imigrasi mendeportasi WN Rusia inisial NP terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa (10/9/2024).
NP tercatat masuk ke Indonesia pada 15 Agustus 2024 dengan visa kunjungan dengan tujuan berlibur. NP ternyata liburan sambil menjadi PSK di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
NP terlibat kasus prostitusi saat berkenalan dengan dua perempuan berkebangsaan Rusia di suatu pesta. Kedua WN Rusia itu berinisial L dan A. Imigrasi masih menyelidiki kedua WNA ini.
“Dalam pengakuannya, NP menerima bayaran Rp 2 juta atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan,” sambungnya.
NP ditangkap bersama temannya WN Rusia berinisial AA (33) di sebuah vila di kawasan Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (21/8/2024).
AA telah dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya, pada Kamis (5/9/2024).
Pramella menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” katanya.
Tinggalkan Balasan