Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office Adnial Roemza mengemukakan masalah yang dihadapi PT MEI di salah satu proyeknya di Bali, yakni The Umalas Signature di wilayah Umalas.

Adnial merinci masalah tersebut berawal dari kerja sama yang dibangun PT MEI dengan salah satu mitra lokal.

Bentuknya berupa pemasaran produk properti real estat di tanah Hak Guna Bangunan (HGM) milik mitra lokal.

“Inisiasi ini dibangun karena adanya keresahan dari mitra lokal tersebut yang kesulitan memasarkan produknya. Kemudian atas tawaran mitra lokal, PT MEI mengakuisisi PT Samahita Inti Persada,” ujar Adnial.

Kesepakatan dimaksud ditindaklanjuti PT MEI dengan mengeluarkan modalnya untuk melaksanakan KSO (Perjanjian Kerja Sama Operasi). Pembangunan proyek lalu dilanjutkan dengan menggunakan nama “The Umalas Signature”.

Seiring langkah-langkah bisnis yang serius, PT MEI berhasil menawarkan properti tersebut dengan sistem sewa jangka panjang ke investor asing.

“Upaya PT Magnum Estate International membuahkan hasil dan telah memberikan pemasukan yang sangat signifikan, sehingga proyek konstruksi The Umalas Signature dapat berlanjut,” ungkap Adnial lagi.

Namun, menurut Adnial, mitra lokalnya dan afiliasinya tak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan tidak menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan guna proses akuisisi PT SIP.

Malah, Adnial mengungkapkan salah satu pendiri PT MEI dikriminalisasi sehingga berurusan dengan aparat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

“Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, PT MEI tetap optimis dan percaya akan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office Adnial Roemza.