Jakarta, ERANASIONAL.COM – Marwansyah Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan didakwa melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Dalam persidangan yang digelardi Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu menyatakan bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Firmansyah, menyebutkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.

“Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan,” kata dia dikutip dari Kumparan, Rabu (16/10/2024).