Tangerang, ERANASIONAL.COM – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan ada 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi online ilegal di Filipina.

“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Dia menyebutm temuan itu berdasarkan dari penggerebekan pada kasus judi “online” atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.

Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi “online” tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.

“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.