Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Jumat 1 November 2024.

Ahmad Taufik ditahan atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19 di rumah tahana (Rutan) KPK.

Ahmad Taufik ditahan menyusul dua tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dulu pada Kamis, 3 Oktober lalu.

Kedua tersangka lainnya itu yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

“KPK melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 1 November sampai 20 November di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 November 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan rasuah para tersangka membuat negara merugi hingga Rp 319 miliar.

Adapun anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian.

Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.