Selain itu Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Muhaimin Syarif atau Ucu juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan oleh tim penyidik KPK ke jeruji besi, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam perkaranya, KPK menduga Muhaimin menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

Diduga suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. []