Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menolak permintaan DPR RI untuk membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Penolakan yang disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 13 November 2024 itu dengan alasan teknis penyidikan.
“Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka,” kata Burhanuddin di Jakarta.
Burhanuddin mengklaim bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan pihak-pihak yang diduga terlibat atau menerima setoran dari ZR.
Bahkan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR) telah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang diduga untuk menyuap hakim agung yang menangani perkasa kasasi kliennya.
Diduga permufakatan jahat suap itu melibatkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang berperan sebagai perantara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Lisa Rahman meminta agar Zarof Ricar mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya.
Sesuai catatan Lisa Rahman menyampaikan kepada Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung. Adapun jatah untuk Zarof Ricar akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya.
“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024 malam.
Akan tetapi Zarof Ricar tak mau menerimanya dalam bentuk rupiah karena jumlahnya sangat banyak. Zarof Ricar menginginkan uang dalam bentuk rupiah itu ditukar dengan mata uang asing.
“(Penukaran mata uang asing) di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” imbuh dia. []
Tinggalkan Balasan