Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres diterbitkan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Merujuk laporan yang dirilis laman Instagram @setwapres.ri pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.

Lapor Mas Wapres merupakan program yang dirilis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Sesuai ketentuan, layanan Lapor Mas Wapres dibuka pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.

Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi dan membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK.

Layanan Lapor Mas Wapres setiap harinya menerima hingga 50 pengaduan per hari. Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian.

Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili. Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.

Selain itu substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden. Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas.

Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi dan membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK. Layanan Lapor Mas Wapres setiap harinya menerima hingga 50 pengaduan per hari.

Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili. Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.

Selain itu substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden. Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas.