Sementara dalil pembuktian yang ketiga adalah adanya pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS.

Menurut pemilih tersebut, kata Donald, dia tidak diminta menandatangani DPHT saat hadir ke TPS.

“Bukti keempat tanda tangan yang kasat mata identik pada 2 nama atau lebih yang tercantum dalam daftar hadir pemilih,” katanya.

Lebih lanjut Donald Fariz mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadirkan bukti dugaan tangan palsu di 135 TPS di Kota Makassar yang terdiri dari 86 Kelurahan, 15 Kecamatan.

Sementara di luar Kota Makassar, pihaknya menghadirkan 265 TPS dari 233 Desa, 125 Kecamatan dan 19 Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya bukti di P-59, kami juga hadirkan, ini contoh tanda tangan yang ditandatangani secara masif oleh 1 KPPS. Dan kami sudah menemui KPPS untuk bertanya tidak dalam rangka, apa fakta yang sebenarnya, ternyata menurut bahwa dia diperintahkan oleh KPPS 1 untuk menandatangani seluruh daftar hadir tersebut,” katanya.

Diketahui, tim hukum DIA mengajukan sejumlah petitum. Berikut daftarnya:

1. Memohon mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;

3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon nomor urut 01, atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029 suara.

Atau setidak-tidaknya:

1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024;

2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di seluruh TPS pada selurun kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK pada tingkat KPU kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, yang tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;

5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemilihan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangannya;

7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini.

Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Sementara itu, Saldi Isra mengatakan sidang pendahuluan ini dikhususkan untuk mendengarkan penjelasan pokok-pokok permohonan dari pemohon.

Sementara termohon dan pihak terkait akan diberikan kesempatan pada sidang berikutnya.

“Dengan demikian, sidang pendahuluan untuk penyampaian pokok permohonan pemohon untuk perkara 39, 169, 151, 152, 257, PHPU Bupati/Wali Kota dan Gubernur Tahun 2025, dinyatakan selesai, sidang di tutup,” kata Saldi Isra. []