Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan terhadap gugatan temuan 1,6 juta tanda tangan palsu di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad selaku pemohon mengajukan empat poin pembuktian ke MK.

Sidang pendahuluan tersebut digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Sidang panel 2 dengan perkara nomor 257/PHPU.Gub-XXIII/2025 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kuasa hukum Pemohon, Donald Fariz awalnya mendalilkan anomali suara tidak sah hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara di Pilgub Sulsel.

Dia mengatakan kedua poin tersebut sebagai bagian dari pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Khusus untuk di Kota Makassar, jumlah suara yang tidak sah untuk gubernur 2 kali lipat dari surat suara yang tidak sah untuk wali kota. Dalam batas penalaran kami Yang Mulia, kalau kita bicara pada kompleksitas surat suara dan banyaknya pilihan pasangan calon, mestinya eror dalam proses pencoblosan lebih banyak di kertas suara yang jumlah pasangan calonnya yang lebih banyak. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya,” ujarnya.

“Yang kedua, keterlibatan aparatur sipil negara dalam mendukung paslon nomor 02, ada beberapa bukti-bukti yang kami dalilkan Yang Mulia, dalam PPT (PowerPoint) juga kami sampaikan halaman berapa dan bukti berapa Yang Mulia, tapi yang kami headlight adalah pernyataan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang dalam pernyataan beliau sebagaimana bukti yang kami ajukan dalam bukti P-7 menyatakan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya 2, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, 2, 2, aman, aman’ kami tafsirkan itu arah dukungan kepada paslon tertentu, yang mulia,” sambung Donald.

Sementara soal dugaan pemalsuan tanda tangan, Donald menyinggung empat poin pembuktian.

Yang pertama, adanya perbedaan tanda tangan pemilih yang tertera pada KTP pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap (DHPT).

“Kedua pengakuan dari petugas KPPS yang menyatakan bahwa dia sendiri yang menandatangani daftar hadir tersebut,” beber Donald.

Sementara dalil pembuktian yang ketiga adalah adanya pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS.

Menurut pemilih tersebut, kata Donald, dia tidak diminta menandatangani DPHT saat hadir ke TPS.

“Bukti keempat tanda tangan yang kasat mata identik pada 2 nama atau lebih yang tercantum dalam daftar hadir pemilih,” katanya.

Lebih lanjut Donald Fariz mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadirkan bukti dugaan tangan palsu di 135 TPS di Kota Makassar yang terdiri dari 86 Kelurahan, 15 Kecamatan.

Sementara di luar Kota Makassar, pihaknya menghadirkan 265 TPS dari 233 Desa, 125 Kecamatan dan 19 Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya bukti di P-59, kami juga hadirkan, ini contoh tanda tangan yang ditandatangani secara masif oleh 1 KPPS. Dan kami sudah menemui KPPS untuk bertanya tidak dalam rangka, apa fakta yang sebenarnya, ternyata menurut bahwa dia diperintahkan oleh KPPS 1 untuk menandatangani seluruh daftar hadir tersebut,” katanya.

Diketahui, tim hukum DIA mengajukan sejumlah petitum. Berikut daftarnya:

1. Memohon mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;

3. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon nomor urut 01, atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029 suara.

Atau setidak-tidaknya:

1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024;

2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 di seluruh TPS pada selurun kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK pada tingkat KPU kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, yang tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;

5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi, koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini;

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemilihan Suara Ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangannya;

7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini.

Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Sementara itu, Saldi Isra mengatakan sidang pendahuluan ini dikhususkan untuk mendengarkan penjelasan pokok-pokok permohonan dari pemohon.

Sementara termohon dan pihak terkait akan diberikan kesempatan pada sidang berikutnya.

“Dengan demikian, sidang pendahuluan untuk penyampaian pokok permohonan pemohon untuk perkara 39, 169, 151, 152, 257, PHPU Bupati/Wali Kota dan Gubernur Tahun 2025, dinyatakan selesai, sidang di tutup,” kata Saldi Isra. []