Jepang, ERANASIONAL.COM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A tewas dengan luka tikaman di tubuhnya. Sementara tiga WNI lainnya terluka sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di Isesaki, Gunma, Jepang pada 3 November 2024 lalu.
Dalam kasus ini, 11 WNI di Jepang ditangkap. Mereka juga diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Korban WNI inisial A meninggal akibat luka tikaman sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Januari 2025.
Ia menyebutkan, KBRI Tokyo saat ini terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian Isesaki.
“Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan,” ujarnya.
Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut.
“KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, ujarnya.
“Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025,” kata Judha. []
Tinggalkan Balasan