Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pemeriksan Uus Kuswanto sebagai saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Hasibuan dalam rilisnya, Jumat (24/1).
Selain Uus Kuswanto, ada sepuluh saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta direktur-direktur perusahaan terkait seperti PT. Karya Mitra Seraya, PT. Acces Lintas Solusi, dan PT. Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni.

Diketahui, tim penyidik Kejati Jakartq telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD. Mereka berinisial IHW, MFM dan GAR.
Dalam perkara ini IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
Tinggalkan Balasan