Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025 batal dilaksanakan.
Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 24 Januari 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, penundaan pemindahan ASN ke IKN terjadi karena dua faktor utama.
Adapun dalam surat tersebut tidak disebutkan sampai kapan penundaan dilakukan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan dua pertimbangan penundaan ASN ke IKN. Pertama, penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
Surat pemberitahuan penundaan ini dikirimkan kepada 41 kementerian dan lembaga.
Termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta beberapa lembaga negara.
Tinggalkan Balasan