Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah Advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara.

Untuk itu, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Telaah terhadap ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah tindakan dan perbuatan dari kedua (orang) tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Pembekuan itu dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Berita Acara milik Razman dibekukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025. Razman disumpah advokat pada 2 November 2015.

Sementara pembekuan terhadap Firdaus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan ketetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025. Firdaus disumpah advokat pada 15 September 2016.