Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diperiksa polisi terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution atas kericuhan dalam persidangan.

Hotman datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (17/2/2025) dengan didampingi oleh asistennya. Mengenakan jas warna hijau, Hotman tiba di sana sekitar pukul 10.50 WIB.

“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Hotman.

“Terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” sambungnya.

Hotman Paris diperiksa polisi terkait dengan tindakan dari Razman di ruang persidangan. Hotman mengaku akan menjelaskan duduk perkara mengenai kericuhan yang saat itu terjadi di ruang sidang.

“Ini terkait dengan ucapan, teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim, di meja hakim, sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim ‘koruptor koruptor’,” tutur Hotman.
Berstatus sebagai saksi, Hotman mengaku akan menjelaskan hal yang ia lihat dan alami selama persidangan berlangsung.
“Hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ucap Hotman.
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, ke Bareskrim Polri terkait kericuhan yang terjadi di sebuah ruangan sidang di PN Jakarta Utara.
Laporan itu tertuang dalam nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim. Sejumlah barang bukti diserahkan terkait laporan tersebut, termasuk rekaman video.