Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang,” jelas dia.
Pelaku yang merupakan dosen dan menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.
“Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apa pun selama 2 tahun,” tegas dia.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” kata Rahmat.
Tinggalkan Balasan