Semarang, ERANASIONAL.COM – Oknum dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melakukan kekerasan seksual terhadap empat mahasiswinya mendapatkan sanksi dari pihak kampus.
Kasus ini terungkap setelah cuitan soal seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes yang melakukan pelecehan seksual terhadap 4 mahasiswinya viral di media sosial.
Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran membenarkan adanya kasus tersebut. Laporan kasus tersebut diterima pada 13 Desember 2024. Satgas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelapor pada 16 hingga 23 Desember 2024.
“Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhkan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Tinggalkan Balasan