“Lah, kan, saya nanya doang ke Panglima TNI, beliau juga berkenan menjawab,” jawab Dias kepada anggota pengawalan itu.

Anggota tersebut lantas menanyakan asal media tempat Dias bekerja. Identitas wartawan Dias juga diperhatikan oleh anggota tersebut dan kemudian mereka pergi dari lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat kecaman dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menyesalkan adanya kekerasan verbal yang terjadi kepada jurnalis saat menjalankan tugasnya.

“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” ungkap Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis.

Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Kamil mengatakan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.

Pasal 18 UU Pers berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Di sisi lain, Komnas HAM juga memberikan perhatian atas peristiwa intimidasi yang terjadi tersebut. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis tersebut.

“Karena itu bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers,” ucap Anis kepada wartawan.