Kebebasan pers ini, kata Anis, menjadi salah satu hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, sehingga negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.

“Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari karena mengancam kebebasan pers itu inkonstitusional karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM,” ujar Anis.

Menanggapi hal itu, Panglima TNI jenderal Agus Subianto menyesalkan adanya intimidasi dan pengancaman oleh anggotanya kepada jurnalis. Dia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Agus mengungkap bahwa kedua anggota itu bukan ajudannya, melainkan tim pengawalan. Dia pun memastikan bahwa perbuatan itu memang tidak dibenarkan.

“Akan saya tindak. Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali,” tutur Agus.