JAKARTA – Praktik mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang, dibongkar Polda Metro Jaya.

Kasus praktik mafia tanah terjadi pada April 2020. Tersangka inisial D melakukan gugatan kepada tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut.

Dari penyelidikan diketahui bahwa cara tersebut merupakan trik semata dari para pelaku.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4/2021).

“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka.”

“Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya.

Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara. Tersangka ini sebagai pengacara D dan M.

“Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M.”

“Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian.”

“Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” kata Yusri.

Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. Sedangkan 10 hektar sisanya dimiliki warga.

Seusai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 proses eksekusi lahan sempat terjadi.

Namun eksekusi itu tidak dilakukan karena terjadi perlawanan dari warga dan PT TM.

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat.”

“Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” kata Yusri Yunus dilansir dari wartakotalive.com.

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara.

Polisi pun telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada yang bersangkutan.

“Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat.”

“Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” kata Yusri.

Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.