“Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” ujarnya.

RS disangkakan melanggar Pasal 369 UU Pelayaran dan Pasal 360 KUHP.

Enam orang yang tewas dalam insiden tersebut yakni:

  1. Benny Laos calon Gubernur Malut,
  2. Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut,
  3. Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot,
  4. Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut,
  5. PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun,
  6. Operator speedboat, Mahsudin Ode Muisi.