Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 37 orang tersangka dari pengungkapan 14 kasus dengan berat 1,2 ton narkotika terancam hukuman mati.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Budi menekankan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika sampai ke akar.
“Tindakan tegas tentunya akan kita lakukan terhadap para tersangka yang telah ditangkap sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagaimana komitmen pemerintah, perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto, kita tidak boleh ragu-ragu, harus tegas berantas sampai ke akar-akar. Termasuk yang sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lainnya. Ini menjadi concern kita,” kata Budi Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyampaikan puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati
“Mengenai ancaman hukuman menerapkan Pasal 112, 114, 132 dan semua ini adalah ancaman paling maksimal hukuman mati. Dan kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim hukuman akan maksimal. Paling tidak hukuman mati,” jelas Marthinus.
Total narkotika yang disita nilainya mencapai Rp 1 triliun. Pengungkapan 14 kasus itu dilakukan selama Februari 2025. Selain narkotika, pihaknya menyita sejumlah kendaraan.
Ada belasan mobil dan 4 sepeda motor serta 1 kapal tradisional dalam pengungkapan tersebut. Dalam kasus ini, 6 orang ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.
Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika.
Tinggalkan Balasan