Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin memberikan gratifikasi ke pegawai Ditjen Pajak, Mohammad Haniv.
Pada periode 2014-2022, penyidik menduga Haniv menerima sejumlah aliran dana dari wajib pajak perorangan dan badan lebih dari Rp10,3 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Sharif Benyamin untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada Haniv. Akan tetapi, dia belum memberikan keterangan detil asal dana tersebut milik Sharif atau Summarecon.
“Saksi 1 [SB] hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata dia dikutip, Rabu (5/3/2025).

Kemarin, KPK setidaknya tercatat memanggil tiga nama sebagai saksi kasus gratifikasi Mohammad Haniv. Selain Sharif, penyidik juga melayangkan panggilan kepada Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Periode 2019-sekarang, Sugianto Halim; serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia.
Tinggalkan Balasan