Akan tetapi, kata Tessa, Sugianto Halim tak hadir atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Sedangkan Shitta, menurut dia, mendapatkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan adanya dugaan permintaan dana kepada sejumlah wajib pajak untuk membiayai kegiatan fashion show anak Mohammad Haniv, Febry Paramita.

“Saksi nomor 2 [SA] hadir didalam terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK berkukuh aliran dana dari sejumlah perusahaan ke Feby bukanlah sponsorship. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.

Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta. Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR.