Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menanggapi adanya isu terkait aktivitas asusila di jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KAI sudah memberikan imbauan serta teguran secara persuasif kepada masyarakat, serta melakukan pemagaran di area-area tertentu.

“Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga,” ujar Ixfan.

PT KAI Daop 1 Jakarta menilai bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara bersama-sama, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.

“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” kata Ixfan.

Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.