Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

KAI juga mengimbau kepada warga sekitar agar turut memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Ixfan.
Tinggalkan Balasan