“(Keempat) Beberapa fasilitas yang lain terus insentif pajak 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.

“Kelima, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. Jadi, artinya beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM,” imbuh Maman.

Maman berkata saat ini rencana itu masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Revisi UU UMKM rencananya akan dilaksanakan tahun depan.