Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, ada 15 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Serikat.

Mereka ditangkap karena dituduh melakukan pelanggaran imigrasi yang digalakan Presiden AS Donald Trump.

Karena kebijakan imigrasi Trump tersebut beberapa WNI juga telah dideportasi.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.

Judha mengungkapkan, salah satu WNI yang telah ditangkap di AS adalah Aditya Harsono Wicaksono, yang tinggal di Marshall, Minnesota.

Penangkapannya diduga akibat keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matters pada 2021.

Aditya Harsono ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret di tempat kerjanya.

Judha menambahkan, salah satu dari 15 WNI yang ditangkap tersebut telah dideportasi ke Indonesia.

Judha menegaskan, Kemlu RI telah melakukan komunikasi interaktif di enam perwakilan RI di AS.

Perwakilan RI tersebut adalah KBRI Washington DC, serta KJRI San Francisco, Los Angeles, Chicago, dan New York.

Mereka diminta untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.

Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS.

Untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap, Judha mendorong perwakilan RI dan komunitas WNI di AS untuk terus menyebarluaskan informasi terkait.

Hak-hak hukum itu antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara. []