Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut, dijerat pasal Pasal 333 dan pasal 170 KUHP berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. “Ancaman 8 tahun penjara,” imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut, menurut Artanto, juga disertai alat bukti yang cukup seperti rekaman video yang viral dan percakapan di ponsel serta keterangan dari korban sendiri. Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif sebelumnya mengatakan penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder, keduanya ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan

“Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin Selasa (13 Mei) pukul 14.00,” tambahnya.

Kedua mahasiswa itu dituding terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang Kamis (1 Mei) lalu. Padahal sejatinya dua mahasiswa ini menyelamatkan intel saat dilakukan pengamanan.

“Intel itu ketahuan massa aksi, menghindari intel diamuk oleh massa maka kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, polisi penangkap keduanya berbekal foto doxing yang disebar di Instagram dan Facebook itu,” ujar Fathur Munif.