Semarang, ERANASIONAL.COM – Polisi menetangkap tersangka kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang RAS dan RES.
Keduanya menjadi tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kedua mahasiswa itu RAS, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES, Jurusan Perikanan Tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Penangkapan kemudian dilanjut penetapan tersangka dan langsung dikakukan penahanan terhadap RAS, mahasiswa asal Tambun, Bekasi dan RES, mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.
“Betul, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (15/5/2025).
Tinggalkan Balasan