Banyuwangi, ERANASIONAL.COM – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto terkait kasus judi online. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pada Selasa (10/6/2025).

“Yang bersangkutan indikasinya adalah kami amankan terkait dengan permainan judi online,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan di Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Komang menyampaikan, penangkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Joko melakukan aktivitas judi online.

“Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pendalaman dan penyelidikan sampai dengan beberapa hari yang lalu sudah diamankan terkait dengan tersangka JS. Sehingga ketika dilakukan pendalaman dan analisa mendalam didapati memang bermain judi online,” ucapnya.

Komang mengungkapkan, ayah dari pelantun lagu ‘Ojo Dibandingke’ ini telah bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir.

“Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online. Untuk jenis judi online-nya terkait dengan Mahjong, jenisnya Mahjong,” ungkapnya.

Dari penuturan tersangka, alasan bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saja.

“Sementara yang bersangkutan juga punya toko kelontong untuk mengisi waktu luang. Mengisi waktu dengan bermain judi online ini,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel tersangka yang di dalamnya terdapat percakapan maupun transaksi judi online.

Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Namun tidak menutup kemungkinan juga kami akan dalami terkait dengan ITE nya, terkait dengan judinya juga,” pungkas dia.