Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Modus penipuan online yang dilakukan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria disertai seorang DPO Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyusup kesebuah email perusahaan Indonesia berinisial PTS diungkap Ditressiber Polda Metro Jaya.

Tersangka berhasil menerima uang melalui transfer bank sebesar USD2,2 juta atau setara Rp36 miliar.

Keduanya menggunakan modus melakukan business email compromise. Yakni, jenis penipuan siber berkedok penyamaran sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah business email compromise antara dua pihak, korban dengan mitra bisnisnya sedang melakukan komunikasi melalui email. Kemudian salah satu email dari salah satu pihak ini di-hack atau dikuasai pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Jenis penipuan tersebut di antaranya seperti mentransfer uang ataupun memberikan data sensitif. Atas dasar itu, motif pelaku melakukan kejahatannya untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan ekonominya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa beragam macam dokumen, rekening bank, dua unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit printer.

Tersangka WNI berinisial OIO dan seorang DPO berinisial OCJ akan dikenakan pasal berlapis. Keduanya terancam dijerat hukum maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.